KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : X
SEMESTER : 1 (SATU)
KKM : 62.52
STANDAR KOMPETENSI :
1. Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
| KOMPETENSI DASAR / INDIKATOR | KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL | |||
| Kriteria Ketun-tasan Minimal
(KKM) |
Kriteria Penentuan Ketuntasan | |||
| Kom-pleksi-tas | Sarana Pendu-kung | Intake Siswa | ||
| 1.1. Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara
o Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial o Menguraikan pengertian bangsa dan unsur terbentuknya bangsa o Menganalisis pengertian negara dan unsur terbentuknya Negara
|
64.33 65 65 63
|
70 70 67
|
63 63 61
|
62 62 61
|
| 1.2. Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
o Menganalisis pengertian Negara o Mendeskripsikan asal mula terjadinya negara o Menguraikan pentingnya pengakuan oleh negara lain bagi suatu negara o Membandingkan bentuk-bentuk kenegara-an
|
61.75 61 61 64 61
|
60 60 65 60 |
63 63 65 63
|
60 60 62 60
|
| 1.3. Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI
o Menguraikan pengertian dan fungsi negara o Membandingkan berbagai teori tentang fungsi dan tujuan Negara o Mendeskripsikan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia |
61.00
61 61 61 |
61 61 61 |
62 62 62 |
60 60 60 |
| 1.4. Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
o Mendeskripsikan makna semangat kebangsaan o Menguraikan macam-macam perwujudan nasionalisme dalam kehidupan o Menunjukkan contoh perilaku yang sesuai dengan semangat kebangsaan o Menunjukkan sikap positif terhadap patriotisme Indonesia |
63.00 63 63 63 63 |
63 64 64 64 |
63 63 63 63 |
63 62 62 62
|
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : X
SEMESTER : 1 (SATU)
KKM : 61.74
STANDAR KOMPETENSI :
2. Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional
| KOMPETENSI DASAR / INDIKATOR | KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL | |||
| Kriteria Ketun-tasan Minimal
(KKM) |
Kriteria Penentuan Ketuntasan | |||
| Kom-pleksi-tas | Sarana Pendu-kung | Intake Siswa | ||
| 2.1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
o Mendeskripsikan pengertian hukum o Menentukan macam-macam penggolong-an Hukum o Mendeskripsikan sumber hukum formal dan material o Menjelaskan sistem tata hukum Indonesia |
61.75
61 62 62 62 |
62 63 63 63 |
60 62 62 62 |
61 61 61 61 |
| 2.2. Menganalisis peranan lembaga-lembaga pera-dilan
o Mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional o Menguraikan perangkat lembaga peradilan o Menganalisis macam-macam lembaga peradilan o Menganalisis peranan lembaga peradilan o Menganalisis pelaksanaan lembaga pera-dilan |
61.40
61 61 62 62 61 |
61 61 63 63 61 |
61 61 62 62 61 |
61 61 61 61 61 |
| 2.3. Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
o Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum o Menganalisis macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku |
63.00
63 63
|
63 63
|
65 65
|
61 61
|
| 2.4. Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
o Mendeskripsikan macam-macam aturan tentang pemberantasan korupsi o Menganalisis macam-macam perbuatan yang berkategori korupsi o Menunjukkan contoh tindak pidana korupsi yang telah dikenakan sanksi |
60.00
60 60 60
|
60 60 60
|
6 60 60
|
60 60 60
|
| 2.5. Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
o Menunjukkan contoh sikap anti korupsi o Menunjukkan contoh gerakan/ organisasi anti korupsi o Menganalisis macam-macam perbuatan anti korupsi o Manampilkan sikap anti korupsi
|
60.00
60 60 60 60 |
60 60 60 60 |
60 60 60 60 |
60 60 60 60 |
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : X
SEMESTER : 1 (SATU)
KKM : 61.22
STANDAR KOMPETENSI :
3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
| KOMPETENSI DASAR / INDIKATOR | KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL | |||
| Kriteria Ketun-tasan Minimal
(KKM) |
Kriteria Penentuan Ketuntasan | |||
| Kom-pleksi-tas | Sarana Pendu-kung | Intake Siswa | ||
| 3.1. Menganalisis upaya pemajuan, penghor-matan, dan penegakan HAM
o Menganalisis upaya pemajuan, peng-hormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah o Menentukan instrumen HAM nasional o Mendeskripsikan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan oleh individu dan masyarakat
|
61.00
61 61 61
|
60 60 60
|
63 63 63
|
60 60 60
|
| 3.2. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia
o Menguraikan proses dalam upaya pe-majuan, penghormatan, dan penegak-an HAM o Mengilustrasikan berbagai kasus pe-langgaran HAM o Menyimpulkan contoh perilaku yang dengan upaya pemajuan, penghormat-an, dan penegakan HAM di Indonesia
|
61.00
61 61 61
|
61 61 61
|
62 62 62
|
60 60 60
|
| 3.3. Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM
o Mendeskripsikan instrumen HAM in-ternasional o Menunjukkan bentuk pelanggaran HAM internasional o Mendeskripsikan peradilan HAM in-ternasional
|
60.66
60 62 60
|
60 61 60
|
60 65 60
|
60 60 60
|
Karanggede, Juli 2011
Mengetahui :
Kepala madrasah Guru Mata Pelajaran
MA DARUSSALAM WONOSEGORO
M. Yusuf, S. Ag Kukuh Budiharso, S. Pd
NIP. NIP.
Lengkapnya klik disini

















